Guna mendukung pelaksanaan sistem self assesment dalam pelaksanaan hak dan kewajiban Wajib Pajak secara murni dan konsisten, sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pemerintah mengeluarkan ketentuan yang mewajibkan pihak lain (instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain) memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktoran Jendral Pajak (DJP).
Ketentuan mengenai kewajiban memberikan data dan informasi perpajakan pihak lain itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian Dan Penghimpunan Data Dan Informasi Yang Berkaitan dengan Perpajakan, yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pada 27 Februari lalu.
“Tujuan pemberian dan penghimpunan Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan adalah untuk membangun data perpajakan sebagai dasar pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh masyarakat,” bunyi penjelasan dalam PP Nomor 31 Tahun 2012itu.
Adapun Data dan Informasi yang wajib diberikan kepada Direktorat Jendral Pajak adalah Data dan Informasi yang berkaitan dengan kekayaan atau harta (termasuk yang berkaitan dengan pertanahan, bangunan, kendaraan, surat berharga, dan simpanan di bank); utang (utang bank atau utang obligasi); penghasilan (termasuk transaksi penjualan saham dan obligasi, transaksi kendaraan, atau transaksi penjualan tanah dan bangunan); biaya yang dikeluarkan (rekening listrik, telepon, pembayaran kartu kredit, pembelian kendaraan, dan pembayaran biaya bunga); transaksi keuangan (yang berkaitan dengan lalu lintas devisa melalui perbankan dan/atau penyedia jasa keuangan); dan kegiatan ekonomi (terkait perizinan, ekspor dan impor, penanaman modal, hasil lelang, termasuk keimigrasian dan kependudukan) kesemuanya menyangkut orang pribadi atau badan.
Instansi pemerintah yang dikenakan wajib memberikan Data dan Informasi, sesuai PP Nomor 31 Tahun 2012itu, meliputi: Kementetian; lembaga pemerintah non kementerian; instansi pada pemerintah provinsi; instansi pada pemerintah kabupaten/kota; dan instansi pemerintah lainnya. Sedang lembaga yang wajib memberikan Data dan Informasi adalah: lembaga negara; lembaga pada pemerintah provinsi; lembaga pemerintah pada kabupaten/kota; lembaga pemerinrat lainnya; dan lembaga non pemerintah.
Sedangkan asosiasi yang wajib memberikan Data dan Informasi adalah KADIN, Himbara, Perbanas, IAI, Apindo, Gapkindo, HIPMI, IKPI, Gapeksi, dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia. Adapun mengenai pihak lain akan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Kewajiban memberikan jenis Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Dirjen Pajak ini berlaku secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, dan berlaku dalam jangka 6 (enam) bulan setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan mengenai rincian jenis Data dan Informasi yang wajib diberikan dan tata cara penyampaiannya.
“Rincian jenis Data dan Informasi harus diberikan dalam bentuk elektronik, dan dalam hal belum tersedia dalam bentuk elektronik dapat diberikan dalam bentuk non elektronik, yang dapat disampaikan secara online atau secara langsung (manual(,” bunyi Pasal 5 Ayat 1,2,3 PP Nomor 31 Tahun 2012
PP ini juga menegaskan, bahwa dalam hal Data dan Informasi yang diterima tidak mencukupi, Dirjen Pajak berwenang menghimpun Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan sehubungan dengan terjadinya peristiwa yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, dengan memperhatikan ketentuan tentang kerahasiaan atas Data dan Informasi dimaksud.
“Pejabat Dirjen Pajak yang berwenang mengelola Data dan Informasi, wajib merahasiakan Data dan Informasi yang diterima dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lain, kecuali untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” tegas pasal 8 PP Nomor 31 ini.
Pajak bisa jadi hal yang memusingkan bagi pemilik bisnis, menemukan solusi jasa konsultan pajak Bersertifikat dan Berkualitas kami siap membantu bisnis Anda.
BalasHapus