Langsung ke konten utama

Konsultasi Perpajakan



Guna mendukung pelaksanaan sistem self assesment dalam pelaksanaan hak dan kewajiban Wajib Pajak secara murni dan konsisten, sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pemerintah mengeluarkan ketentuan yang mewajibkan pihak lain (instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain) memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktoran Jendral Pajak (DJP).

Ketentuan mengenai kewajiban memberikan data dan informasi perpajakan pihak lain itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian Dan Penghimpunan Data Dan Informasi Yang Berkaitan dengan Perpajakan, yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pada 27 Februari lalu.

“Tujuan pemberian dan penghimpunan Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan adalah untuk membangun data perpajakan sebagai dasar pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh masyarakat,” bunyi penjelasan dalam PP Nomor 31 Tahun 2012itu.

Adapun Data dan Informasi yang wajib diberikan kepada Direktorat Jendral Pajak adalah Data dan Informasi yang berkaitan dengan kekayaan atau harta (termasuk yang berkaitan dengan pertanahan, bangunan, kendaraan, surat berharga, dan simpanan di bank); utang (utang bank atau utang obligasi); penghasilan (termasuk transaksi penjualan saham dan obligasi, transaksi kendaraan, atau transaksi penjualan tanah dan bangunan); biaya yang dikeluarkan (rekening listrik, telepon, pembayaran kartu kredit, pembelian kendaraan, dan pembayaran biaya bunga); transaksi keuangan (yang berkaitan dengan lalu lintas devisa melalui perbankan dan/atau penyedia jasa keuangan); dan kegiatan ekonomi (terkait perizinan, ekspor dan impor, penanaman modal, hasil lelang, termasuk keimigrasian dan kependudukan) kesemuanya menyangkut orang pribadi atau badan.

Instansi pemerintah yang dikenakan wajib memberikan Data dan Informasi, sesuai PP Nomor 31 Tahun 2012itu, meliputi: Kementetian; lembaga pemerintah non kementerian; instansi pada pemerintah provinsi; instansi pada pemerintah kabupaten/kota; dan instansi pemerintah lainnya. Sedang lembaga yang wajib memberikan Data dan Informasi adalah: lembaga negara; lembaga pada pemerintah provinsi; lembaga pemerintah pada kabupaten/kota; lembaga pemerinrat lainnya; dan lembaga non pemerintah.

Sedangkan asosiasi yang wajib memberikan Data dan Informasi adalah KADIN, Himbara, Perbanas, IAI, Apindo, Gapkindo, HIPMI, IKPI, Gapeksi, dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia. Adapun mengenai pihak lain akan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Kewajiban memberikan jenis Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Dirjen Pajak ini berlaku secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, dan berlaku dalam jangka 6 (enam) bulan setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan mengenai rincian jenis Data dan Informasi yang wajib diberikan dan tata cara penyampaiannya.

“Rincian jenis Data dan Informasi harus diberikan dalam bentuk elektronik, dan dalam hal belum tersedia dalam bentuk elektronik dapat diberikan dalam bentuk non elektronik, yang dapat disampaikan secara online atau secara langsung (manual(,” bunyi Pasal 5 Ayat 1,2,3 PP Nomor 31 Tahun 2012

PP ini juga menegaskan, bahwa dalam hal Data dan Informasi yang diterima tidak mencukupi, Dirjen Pajak berwenang menghimpun Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan sehubungan dengan terjadinya peristiwa yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, dengan memperhatikan ketentuan tentang kerahasiaan atas Data dan Informasi dimaksud.

“Pejabat Dirjen Pajak yang berwenang mengelola Data dan Informasi, wajib merahasiakan Data dan Informasi yang diterima dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lain, kecuali untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” tegas pasal 8 PP Nomor 31 ini.

Komentar

  1. Pajak bisa jadi hal yang memusingkan bagi pemilik bisnis, menemukan solusi jasa konsultan pajak Bersertifikat dan Berkualitas kami siap membantu bisnis Anda.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jasa Konsultan Akunting | Akuntansi Laporan Keuangan

JASA PEMBUATAN MANAJEMEN SISTEM AKUNTANSI, LAPORAN KEUANGAN & PERHITUNGAN PAJAK Kami siap membantu anda dalam hal penyusunan laporan keuangan perusahaan, tarif kami murah dan sesuai kebutuhan perusahaan, kami membantu dalam bidang perpajakan, pengisian SPT, SSP masa dan sebagainya. Kami siap membantu Anda, baik usaha kecil, menengah dan skala besar. Deskripsi Produk : Adapun jasa yang kami tawarkan adalah: 1. Pembuatan Laporan Keuangan baik bulanan dan tahunan , dalam bentuk : • Buku Besar ( General Ledger ) • Laporan Laba Rugi ( Income Statement ) • Neraca ( Balance Sheet ) 2. Perhitungan dan Pelaporan Pajak Bulanan • PPh pasal 21 • PPh pasal 22 • PPh pasal 23 • PPh pasal 25 • PPN 3. Perhitungan dan Pengisian SPT Tahunan PPh Pasal 21 dan Badan. 4. Laporan Perubahan Modal 5. Laporan Arus Kas 6. Analisa Keuangan 7. Analisa Anggaran 8. Software akuntansi Konsultan Akuntansi dan Keuangan, Audit Keuangan, Konsultan Audit, Konsultan Software akuntansi, Ko...

Target Penerimaan Pajak 2015

Pajak mempunyai dua fungsi yaitu fungsi penerimaan (budgeter) dan dan fungsi mengatur (reguler). Fungsi penerimaan adalah fungsi pajak sebagai sumber dana untuk membiayai pengeluaran negara sedangkan fungsi mengatur adalah sebagai cara atau alat untuk mengatur kebijakan di bidang sosial ekonomi. Saat ini fungsi mengatur belum sepenuhnya diperhatikan sehingga pajak yang diterapkan belum maksimal. Fungsi-fungsi tersebut harus dijalankan dengan seimbang agar tujuan pajak dapat dicapai, baik untuk menghimpun penerimaan ataupun untuk mengatur kehidupan sosial ekonomi. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menggandeng Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk mengamankan penerimaan pajak. Saat ini, masih banyak wajib pajak (WP) orang pribadi dan badan yang belum memenuhi kewajibannya. Pada kesempatan yang sama, Kabareskrim Suhardi Alius menambahkan, realisasi penerimaan pajak masih jauh potensi yang ada. Ia melaporkan dari sekitar 40 juta WP orang pribadi, baru 25 juta ya...

Jasa Akuntansi Pajak di Jakarta

Jasa Accounting Services untuk usaha jasa dan perdagangan Anda kesulitan mengerjakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan..... Kami siap membantu anda dalam mengerjakan akuntansi baik secara manual maupun dengan menggunakan software akuntansi seperti Zahir & Myob. Kami juga menyediakan jasa untuk merancang aplikasi sederhana dengan menggunakan Microsoft Excel yang disesuaikan dengan kebutuhan anda. Melayani juga pengolahan data usaha lainnya dengan Microsoft Excel. Berikut adalah layanan jasa akuntansi yang kami berikan : Jasa Pembuatan Laporan Keuangan Kami akan memberikan konsultasi Bidang Akuntansi - Penyusunan laporan keuangan - Penyusunan dan pembenahan sistem akuntansi. Konsultasi Pajak Kami akan memberikan konsultasi pajak dan memberikan saran, seperti yang diminta oleh Perusahaan, dimana pandangan dan interpretasi aturan dan peraturan umum khususnya ketentuan-ketentuan yang relevan dengan usaha Perseroan. Jasa layanan AUDIT Kami akan memberikan suatu ...