Konsultan Pajak di Jakarta Guna mendukung pelaksanaan sistem self assesment dalam pelaksanaan hak dan kewajiban Wajib Pajak secara murni dan konsisten, sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pemerintah mengeluarkan ketentuan yang mewajibkan pihak lain (instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain) memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktoran Jendral Pajak (DJP). Ketentuan mengenai kewajiban memberikan data dan informasi perpajakan pihak lain itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian Dan Penghimpunan Data Dan Informasi Yang Berkaitan dengan Perpajakan, yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pada 27 Februari lalu. “Tujuan pemberian dan penghimpunan Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan adalah untuk membangun data perpajakan sebagai dasar pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakuka
Jasa Konsultan Pajak & Keuangan Accounting Service & Tax Planning