Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2012

Konsultasi Perpajakan

Konsultan Pajak di Jakarta Guna mendukung pelaksanaan sistem self assesment dalam pelaksanaan hak dan kewajiban Wajib Pajak secara murni dan konsisten, sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pemerintah mengeluarkan ketentuan yang mewajibkan pihak lain (instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain) memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktoran Jendral Pajak (DJP). Ketentuan mengenai kewajiban memberikan data dan informasi perpajakan pihak lain itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian Dan Penghimpunan Data Dan Informasi Yang Berkaitan dengan Perpajakan, yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pada 27 Februari lalu. “Tujuan pemberian dan penghimpunan Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan adalah untuk membangun data perpajakan sebagai dasar pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakuka

Jasa Konsultan Akunting | Akuntansi Laporan Keuangan

JASA PEMBUATAN MANAJEMEN SISTEM AKUNTANSI, LAPORAN KEUANGAN & PERHITUNGAN PAJAK Kami siap membantu anda dalam hal penyusunan laporan keuangan perusahaan, tarif kami murah dan sesuai kebutuhan perusahaan, kami membantu dalam bidang perpajakan, pengisian SPT, SSP masa dan sebagainya. Kami siap membantu Anda, baik usaha kecil, menengah dan skala besar. Deskripsi Produk : Adapun jasa yang kami tawarkan adalah: 1. Pembuatan Laporan Keuangan baik bulanan dan tahunan , dalam bentuk : • Buku Besar ( General Ledger ) • Laporan Laba Rugi ( Income Statement ) • Neraca ( Balance Sheet ) 2. Perhitungan dan Pelaporan Pajak Bulanan • PPh pasal 21 • PPh pasal 22 • PPh pasal 23 • PPh pasal 25 • PPN 3. Perhitungan dan Pengisian SPT Tahunan PPh Pasal 21 dan Badan. 4. Laporan Perubahan Modal 5. Laporan Arus Kas 6. Analisa Keuangan 7. Analisa Anggaran 8. Software akuntansi Konsultan Akuntansi dan Keuangan, Audit Keuangan, Konsultan Audit, Konsultan Software akuntansi, Ko

Pemakai Laporan Keuangan

PEMAKAI LAPORAN KEUANGAN SEKTOR PUBLIK Menurut Drebin et. al (1981): 1. Pembayar pajak 2. Pemberi dana bantuan 3. Investor 4. Pengguna jasa 5. Karyawan/pegawai 6. Pemasok 7. Dewan legislatif 8. Manajemen 9. Pemilih 10. Badan pengawas Pemakai lain: Lembaga pemerintah, masyarakat, regulator, kelompok politik, generasi yad, serikat dagang sektor publik, konstituen dll. HAK & KEBUTUHAN PEMAKAI LK Hak pemakai laporan keuangan: 1. Hak untuk mengetahui - Mengetahui kebijakan pemerintah - Mengetahui keputusan yg diambil pemerintah - Mengetahui alasan dilakukannya suatu kebijakan & Keputusan tertentu. 2. Hak utk diberi informasi, meliputi hak utk diberi penjelasan secara terbuka atas permasalahan tertentu yg menjadi perdebatan publik. 3. Hak utk didengar aspirasinya Hak ini muncul sbg akibat konsekuensi pertanggungjawaban & pengelolaan publik (accountability & stewardship). Kebutuhan Pemakai Laporan Keuangan: 1. Masyarakat pengguna pelayanan publi

Tujuan dan Fungsi Laporan Keuangan

TUJUAN & FUNGSI LAPORAN KEUANGAN SEKTOR PUBLIK 1. Kepatuhan & Pengelolaan 2. Akuntabilitas & Pelaporan Retrospektif 3. Perencanaan & Informasi Otorisasi 4. Kelangsungan Hidup 5. Hubungan Masyarakat 6. Sumber Fakta & Gambaran Pada unit Pemerintahan, tujuan umum akuntansi & LK: 1. Memberikan informasi yg digunakan dlm pembuatan keputusan ekonomi, sosial, & politik serta sebagai bukti pertanggungjawaban (accountability) dan pengelolaan (stewardship). 2. Memberikan informasi yg digunakan utk mengevaluasi kinerja manajerial & organisasi. Tujuan secara rinci: 1. Memberikan informasi keuangan utk menentukan & memprediksi aliran kas, saldo neraca, & kebutuhan sumber daya finansial jangka pendek unit pemerintah. 2. Memberikan informasi keuangan utk mementukan & memprediksi kondisi ekonomi suatu unit pemerintahan & perubahan-perubahan yg terjadi di dalamnya. 3. Memberikan informasi keuangan utk memonitor kinerja, kesesuaiannya d

Perbedaan Laporan Keuangan

Perbedaan Laporan Keuangan Sektor Publik LUAS PENGUNGKAPAN YG DIPERLUKAN 1. Fokus pengukuran & dasar akuntansi pembuatan laporan 2. Kebijakan menghapus/menghentikan aktivitas internal unit kerja pada laporan aktivitas 3. Kebijakan kapitalisasi aktiva & menaksir umur ekonomi aktiva tersebut utk menentukan biaya depresiasinya. 4. Deskripsi jenis transaksi yg masuk penerimaan program & kebijakan alokasi biaya tidak langsung kepada suatu fungsi atau unit kerja dlm laporan aktivitas. 5. Kebijakan pemerintah dlm menentukan pendapatan operasi & non operasi. 6. Pemerintah harus mengungkapkan secara detail dlm catatan LK tentang aset modal & utang jangka panjang. EFEK LAPORAN KEUANGAN YANG BURUK 1. Menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pengelola dana publik (pemerintah). 2. Investor akan takut menanamkan modalnya karena LK tidak dapat diprediksi sehingga meningkatnya risiko investasi. 3. Pemberi donor akan mengurangi atau menghentikan bantuannya. 4. Kual

Laporan Keuangan Sektor Publik

  - Laporan Keuangan (LK) merupakan komponen penting menciptakan akuntabilitas. - LK digunakan utk memberi pertimbangan decision making. - LK dipakai utk menilai kinerja organisasi. PENDAHULUAN Sektor publik mrp organisasi yg komplek & heterogen shg kebutuhan informasi utk perencanaan & pengendalian manajemen lebih bervariasi. Tugas & tanggungjawab akuntan sektor publik: menyediakan informasi utk memenuhi kebutuhan internal & eksternal organisasi. Informasi non moneter, seperti ukuran output pelayanan, pertimbangan kemanusiaan, dan pertimbangan politik juga penting. Langenderfer (1973) menyatakan akuntansi secara normatif memiliki 3 aspek: 1. Sifat informasi yg diberikan. 2. Kepada siapa informasi diberikan. 3. Tujuan informasi diberikan. Bentuk laporan keuangan sektor publik pada dasarnya dapat diadaptasikan dari LK sektor swasta yg disesuaikan dg sifat & karakteristik sektor publik, serta mengakomodasi kebutuhan pemakai. Alasan dibuatnya lapora