Secara prinsip bentuk jasa yang kami berikan adalah layanan jasa non atestasi, yaitu kegiatan yang tidak mengharuskan kami untuk menerbitkan opini atas laporan keuangan perusahaan.
Jasa kami :
A. JASA AKUNTANSI (ACCOUNTING SERVICES)
Di era globalisasi dan persaingan yang amat sangat ketat belakangan ini, informasi mengenai posisi dan komposisi keuangan yang cepat, tepat dan dapat dipercaya sangatlah diperlukan oleh setiap perusahaan. Informasi tersebut sangat membantu dalam pengambilan keputusan bisnis setiap perusahaan baik untuk menjaga kelangsungan hidup perusahaan ataupun mengembangkan perusahaan.
Kami memberikan jasa akuntansi (accounting services) yang bervariasi. Dalam melaksanakan jasa, para tenaga kami memberikan layanan jasa sebagai pelengkap bagi karyawan bagian akuntansi. Jasa accounting services ini tidak harus menerbitkan opini, dan karena sifat penugasannya bukan audit maka tenaga akuntan kami tidak harus independen dengan klien dalam melaksanakan jasa ini.
Jasa akuntansi (accounting services) ini meliputi :
1. Penyusunan laporan keuangan perusahaan bulanan dan tahunan yang meliputi Neraca, Rugi-Laba, Laporan ekuitas dan laporan arus kas;
2. Penyusunan Trial balance;
3. Penyusunan General Ledger, mulai dari jurnal, posting dan jurnal adjusment
B. KONSULTASI PERPAJAKAN
Pengambilan keputusan oleh manajemen perusahaan juga dipengaruhi oleh peraturan perpajakan yang dibuat oleh pemerintah, serta perubahan-perubahannya. Oleh karena itu diperlukan pengetahuan yang lengkap mengenai peraturan perpajakan agar laporan yang disusun juga mengakomodir kepentingan perpajakan.
Jasa perpajakan ini meliputi :
1. Membantu perusahaan dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan baik bulanan maupun tahunan;
2. Menyiapkan laporan pembetulan pajak bulanan dan tahunan;
3. Tax planning atas pembukuan perusahaan agar pembayaran pajak dapat efisien, efektif dan ekonomis sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku;
4. Memberikan advise atas implikasi pajak terhadap kontrak-kontrak yang telah diikat atau transaksi-transaksi keuangan;
5. Memberikan saran terhadap aspek-aspek pajak pada perlakuan akuntansi tertentu.
I am very enjoyed for this blog. Its an informative topic. It help me very much to solve some problems. jasa seo Its opportunity are so fantastic and working style so speedy. I think it may be help all of you. Thanks.
BalasHapus