Pajak mempunyai dua fungsi yaitu fungsi penerimaan (budgeter) dan dan fungsi mengatur (reguler). Fungsi penerimaan adalah fungsi pajak sebagai sumber dana untuk membiayai pengeluaran negara sedangkan fungsi mengatur adalah sebagai cara atau alat untuk mengatur kebijakan di bidang sosial ekonomi. Saat ini fungsi mengatur belum sepenuhnya diperhatikan sehingga pajak yang diterapkan belum maksimal. Fungsi-fungsi tersebut harus dijalankan dengan seimbang agar tujuan pajak dapat dicapai, baik untuk menghimpun penerimaan ataupun untuk mengatur kehidupan sosial ekonomi. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menggandeng Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk mengamankan penerimaan pajak. Saat ini, masih banyak wajib pajak (WP) orang pribadi dan badan yang belum memenuhi kewajibannya. Pada kesempatan yang sama, Kabareskrim Suhardi Alius menambahkan, realisasi penerimaan pajak masih jauh potensi yang ada. Ia melaporkan dari sekitar 40 juta WP orang pribadi, baru 25 juta ya
Jasa Accounting Services untuk usaha jasa dan perdagangan Anda kesulitan mengerjakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan..... Kami siap membantu anda dalam mengerjakan akuntansi baik secara manual maupun dengan menggunakan software akuntansi seperti Zahir & Myob. Kami juga menyediakan jasa untuk merancang aplikasi sederhana dengan menggunakan Microsoft Excel yang disesuaikan dengan kebutuhan anda. Melayani juga pengolahan data usaha lainnya dengan Microsoft Excel. Berikut adalah layanan jasa akuntansi yang kami berikan : Jasa Pembuatan Laporan Keuangan Kami akan memberikan konsultasi Bidang Akuntansi - Penyusunan laporan keuangan - Penyusunan dan pembenahan sistem akuntansi. Konsultasi Pajak Kami akan memberikan konsultasi pajak dan memberikan saran, seperti yang diminta oleh Perusahaan, dimana pandangan dan interpretasi aturan dan peraturan umum khususnya ketentuan-ketentuan yang relevan dengan usaha Perseroan. Jasa layanan AUDIT Kami akan memberikan suatu