Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2014

Target Penerimaan Pajak 2015

Pajak mempunyai dua fungsi yaitu fungsi penerimaan (budgeter) dan dan fungsi mengatur (reguler). Fungsi penerimaan adalah fungsi pajak sebagai sumber dana untuk membiayai pengeluaran negara sedangkan fungsi mengatur adalah sebagai cara atau alat untuk mengatur kebijakan di bidang sosial ekonomi. Saat ini fungsi mengatur belum sepenuhnya diperhatikan sehingga pajak yang diterapkan belum maksimal. Fungsi-fungsi tersebut harus dijalankan dengan seimbang agar tujuan pajak dapat dicapai, baik untuk menghimpun penerimaan ataupun untuk mengatur kehidupan sosial ekonomi. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menggandeng Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk mengamankan penerimaan pajak. Saat ini, masih banyak wajib pajak (WP) orang pribadi dan badan yang belum memenuhi kewajibannya. Pada kesempatan yang sama, Kabareskrim Suhardi Alius menambahkan, realisasi penerimaan pajak masih jauh potensi yang ada. Ia melaporkan dari sekitar 40 juta WP orang pribadi, baru 25 juta ya