Langsung ke konten utama

Konsultasi Perpajakan



Guna mendukung pelaksanaan sistem self assesment dalam pelaksanaan hak dan kewajiban Wajib Pajak secara murni dan konsisten, sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pemerintah mengeluarkan ketentuan yang mewajibkan pihak lain (instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain) memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktoran Jendral Pajak (DJP).

Ketentuan mengenai kewajiban memberikan data dan informasi perpajakan pihak lain itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian Dan Penghimpunan Data Dan Informasi Yang Berkaitan dengan Perpajakan, yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pada 27 Februari lalu.

“Tujuan pemberian dan penghimpunan Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan adalah untuk membangun data perpajakan sebagai dasar pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh masyarakat,” bunyi penjelasan dalam PP Nomor 31 Tahun 2012itu.

Adapun Data dan Informasi yang wajib diberikan kepada Direktorat Jendral Pajak adalah Data dan Informasi yang berkaitan dengan kekayaan atau harta (termasuk yang berkaitan dengan pertanahan, bangunan, kendaraan, surat berharga, dan simpanan di bank); utang (utang bank atau utang obligasi); penghasilan (termasuk transaksi penjualan saham dan obligasi, transaksi kendaraan, atau transaksi penjualan tanah dan bangunan); biaya yang dikeluarkan (rekening listrik, telepon, pembayaran kartu kredit, pembelian kendaraan, dan pembayaran biaya bunga); transaksi keuangan (yang berkaitan dengan lalu lintas devisa melalui perbankan dan/atau penyedia jasa keuangan); dan kegiatan ekonomi (terkait perizinan, ekspor dan impor, penanaman modal, hasil lelang, termasuk keimigrasian dan kependudukan) kesemuanya menyangkut orang pribadi atau badan.

Instansi pemerintah yang dikenakan wajib memberikan Data dan Informasi, sesuai PP Nomor 31 Tahun 2012itu, meliputi: Kementetian; lembaga pemerintah non kementerian; instansi pada pemerintah provinsi; instansi pada pemerintah kabupaten/kota; dan instansi pemerintah lainnya. Sedang lembaga yang wajib memberikan Data dan Informasi adalah: lembaga negara; lembaga pada pemerintah provinsi; lembaga pemerintah pada kabupaten/kota; lembaga pemerinrat lainnya; dan lembaga non pemerintah.

Sedangkan asosiasi yang wajib memberikan Data dan Informasi adalah KADIN, Himbara, Perbanas, IAI, Apindo, Gapkindo, HIPMI, IKPI, Gapeksi, dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia. Adapun mengenai pihak lain akan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Kewajiban memberikan jenis Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Dirjen Pajak ini berlaku secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, dan berlaku dalam jangka 6 (enam) bulan setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan mengenai rincian jenis Data dan Informasi yang wajib diberikan dan tata cara penyampaiannya.

“Rincian jenis Data dan Informasi harus diberikan dalam bentuk elektronik, dan dalam hal belum tersedia dalam bentuk elektronik dapat diberikan dalam bentuk non elektronik, yang dapat disampaikan secara online atau secara langsung (manual(,” bunyi Pasal 5 Ayat 1,2,3 PP Nomor 31 Tahun 2012

PP ini juga menegaskan, bahwa dalam hal Data dan Informasi yang diterima tidak mencukupi, Dirjen Pajak berwenang menghimpun Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan sehubungan dengan terjadinya peristiwa yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, dengan memperhatikan ketentuan tentang kerahasiaan atas Data dan Informasi dimaksud.

“Pejabat Dirjen Pajak yang berwenang mengelola Data dan Informasi, wajib merahasiakan Data dan Informasi yang diterima dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lain, kecuali untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” tegas pasal 8 PP Nomor 31 ini.

Komentar

  1. Pajak bisa jadi hal yang memusingkan bagi pemilik bisnis, menemukan solusi jasa konsultan pajak Bersertifikat dan Berkualitas kami siap membantu bisnis Anda.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Scantax Management

Di era globalisasi dan persaingan yang amat sangat ketat belakangan ini, informasi mengenai posisi dan komposisi keuangan yang cepat, tepat dan dapat dipercaya sangatlah diperlukan oleh setiap perusahaan. Informasi tersebut sangat membantu dalam pengambilan keputusan bisnis setiap perusahaan baik untuk menjaga kelangsungan hidup perusahaan ataupun mengembangkan perusahaan. Scantax Management merupakan konsultan keuangan berbasis IT yang memiliki keahlian, pengalaman, integritas dan profesionalisme dalam membantu client merencanakan dan mengendalikan keuangan perusahaan secara umum. Kami meyakini bahwa pemahaman informasi keuangan memiliki peranan penting dalam mencapai keberhasilan usaha. Dengan kebutuhan tersebut scantaxMa berkomitmen membantu perusahaan memberikan informasi dan konsultasi yang berkualitas sehingga fungsi manajemen dalam merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan manajemen keuangan dapat berjalan dengan baik VISI Memberikan pelayanan jasa secar

Jasa Konsultan Akunting | Akuntansi Laporan Keuangan

JASA PEMBUATAN MANAJEMEN SISTEM AKUNTANSI, LAPORAN KEUANGAN & PERHITUNGAN PAJAK Kami siap membantu anda dalam hal penyusunan laporan keuangan perusahaan, tarif kami murah dan sesuai kebutuhan perusahaan, kami membantu dalam bidang perpajakan, pengisian SPT, SSP masa dan sebagainya. Kami siap membantu Anda, baik usaha kecil, menengah dan skala besar. Deskripsi Produk : Adapun jasa yang kami tawarkan adalah: 1. Pembuatan Laporan Keuangan baik bulanan dan tahunan , dalam bentuk : • Buku Besar ( General Ledger ) • Laporan Laba Rugi ( Income Statement ) • Neraca ( Balance Sheet ) 2. Perhitungan dan Pelaporan Pajak Bulanan • PPh pasal 21 • PPh pasal 22 • PPh pasal 23 • PPh pasal 25 • PPN 3. Perhitungan dan Pengisian SPT Tahunan PPh Pasal 21 dan Badan. 4. Laporan Perubahan Modal 5. Laporan Arus Kas 6. Analisa Keuangan 7. Analisa Anggaran 8. Software akuntansi Konsultan Akuntansi dan Keuangan, Audit Keuangan, Konsultan Audit, Konsultan Software akuntansi, Ko

Jasa Konsultasi Keuangan dan Pajak

Secara prinsip bentuk jasa yang kami berikan adalah layanan jasa non atestasi, yaitu kegiatan yang tidak mengharuskan kami untuk menerbitkan opini atas laporan keuangan perusahaan. Jasa kami : A. JASA AKUNTANSI (ACCOUNTING SERVICES) Di era globalisasi dan persaingan yang amat sangat ketat belakangan ini, informasi mengenai posisi dan komposisi keuangan yang cepat, tepat dan dapat dipercaya sangatlah diperlukan oleh setiap perusahaan. Informasi tersebut sangat membantu dalam pengambilan keputusan bisnis setiap perusahaan baik untuk menjaga kelangsungan hidup perusahaan ataupun mengembangkan perusahaan. Kami memberikan jasa akuntansi (accounting services) yang bervariasi. Dalam melaksanakan jasa, para tenaga kami memberikan layanan jasa sebagai pelengkap bagi karyawan bagian akuntansi. Jasa accounting services ini tidak harus menerbitkan opini, dan karena sifat penugasannya bukan audit maka tenaga akuntan kami tidak harus independen dengan klien dalam melaksanakan jasa ini. Jasa